Ini berita penting bagi para prokok yang melancong ke Bali. Kota Denpasar, Ibu Kota Pulau Dewata, akan memberlakukan peraturan daerah bebas rokok. Tujuannya, tentu saja untuk menjaga kesehatan penduduknya. Sebagai persiapan penerapan aturan tersebut, dalam waktu dekat tujuh kawasan dinyatakan bebas asap rokok. Kawasan tersebut dinamakan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Adapun ketujuh kawasan tersebut antara lain sekolah, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena bermain anak-anak, tempat ibadah, dan ruangan kerja. Sementara itu, sebagai landasan penerapannya, Pemkot Denpasar kini tengah menyusun Peraturan Walikota mengenai rencana ini.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar, Ni Luh Sri Armini, wacana Denpasar Bebas Rokok ini menyuat setelah ditemukan kenyataan bahwa aktivitas merokok di Denpasar, tergolong tinggi. Menurut data yang ada, diketahui 16,8 penduduk Bali sudah mulai merokok pada usia 10 tahun! Setiap hari mereka menghabiskan sedikitnya tiga batang.
"Ini tergolong parah. Meskipun angka persentasenya masih di bawah angka provinsi yang mencapai 20,2 persen," papar Sri Armini kepada media(3/9).
Sri Armini menambahkan, selama payung hukumnya digodok, Diskes Denpasar melakukan sosialisasi ke berbagai kalangan antara lain kepada para anggota DPRD Kota Denpasar, beberapa kepala sekolah, Bendesa Pakraman, Forum Kepala Desa dan staf Diskes Denpasar sendiri.
“Semua ini untuk melindungi hak-hak warga bukan perokok seperti sebagian besar kaum peremupan dan anak-anak, untuk mendapat udara segar di kawasan-kawasan publik," imbuh Sri Armini.
So, sebagai pelancong, hindari merokok di tempat-tempat yang dinyatakan bebas rokok itu.