Ini info penting bagi wisatawan, khususnya yang berkebangsaan asing, yang hendak berlibur di Kuta. Info ini berkaitan dengan terjadinya kejahatan hipnotis yang menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah. Menurut sumber kepolisian yang dapat dipercaya, modus kejahatan hipnotis yang menyasar turis asing di Kuta (Bali) ini pernah terjadi di era sebelum tragedi Bom Bali I terjadi.
Dari hasil investigasi saat itu terungkap ada beberapa kelompok pelaku kejahatan dengan modus hipnotis seperti ini. Saat itu pihak kepolisian menyebut mereka dengan “sindikat Philippina”. Beberapa anggota dari kelompok tersebut ada yang sudah puluhan tahun menetap di Bali. Di antara mereka ada yang beristrikan warga negara Indonesia dan mempunyai usaha legal sebagai penyedia jasa laundry di kawasan Kuta.
Sindikat itulah yang mengoordinasikan kejahatan hipnotis tersebut. Biasanya, sebagai pembuka jalan, mereka menggunakan perempuan Filipina berparas cantik dan berpenampilan seksi. Dengan kemolekan wajahnya itulah, si perempuan menggaet calon korbannya.
Mula-mula si perempuan berkenalan dengan calon korban dan mengajaknya berjalan-jalan ke kafe atau diskotek. Selanjutnya, oleh si perempuan, perkenalan tersebut terus dirawat hingga dalam beberapa hari calon korban merasa benar-benar akrab dengannya. Bahkan ada yang sempat jatuh cinta pada si pelaku. Begitu akrab, si perempuan mengajak calon korban ke hotel atau kompleks perumahan yang diaku sebagai tempat tinggalnya. Hotel dan kompleks perumahan itu memiliki model bangunan yang serupa satu dengan lainnya, sehingga korban sulit mengenalinya. Semuanya memiliki garasi dengan rolling door yang akan segera menutup begitu mobil si perempuan dan calon korban masuk. Hal itu membuat korban tak punya kesempatan untuk mengenali lingkungan di sekitar rumah itu.
Di dalam rumah, sekelompok orang yang tengah asyik berjudi akan menyambut calon korban dengan sapaan ramah. Langkah selanjutnya, dengan keakraban yang sudah terjalin baik, si perempuan membujuk calon korban untuk turut berjudi sekadar untuk bersenang-senang.
Kebiasaan klasik, begitu bersedia terlibat dalam permainan, calon korban pasti diberi kesempatan untuk menang pada lima atau tujuh putaran awal. Setelah menang, oleh si Perempuan, korban diajak bersenang-senang di kafe atau diskotek di seputaran Kuta. Saat itulah si Perempuan merajuk untuk dibelikan hadiah berupa perhiasan atau barang-barang berharga lainnya, lalu membujuk korban untuk berjudi lagi.
Modus lain, setelah menang dalam perjudian di putaran awal dan korban terlena karenanya, sindikat tersebut segera mengalahkannya hingga seluruh uang korban habis terkuras. Tak ada korban yang berhasil berhenti di tengah permainan, karena kelompok tersebut sangat lihai mempermainkan psikologis korbannya sehingga mereka sungkan untuk berhenti sebelum uang mereka benar-benar habis.
Setelah korban kalah dalam perjudian, si perempuan langsung beraksi. Dia menghibur korban dan mengajaknya berkeliling ke tempat hiburan atau ke kafe untuk bersenang-senang. Karena uang sudah ludas, biasanya korban akan mampir ke ATM menyairkan uang untuk bekal aktivitas selanjutnya. Pada saat itu, si perempuan melancarkan aksi kejahatan berikutnya. Ada dugaan pada saat itulah si perempuan menggunakan ilmu hipnotis untuk menggiring korban membeli barang-barang berharga, lalu membawanya kabur sebelum si korban sadar. Dugaan lain, aksi ini adalah semata-mata kejahatan penipuan yang tertata sangat rapi.
Sebuah sumber yang dapat dipercaya mengatakan bahwa sesungguhnya pihak Kepolisian Kuta pernah mengungkap semua pelakunya, tetapi mereka kesulitan melakukan konfirmasi dengan korban, sebab yang bersangkutan sudah kembali ke negaranya. Kesulitan lain, polisi tidak menemukan pasal untuk menjerat pelaku. Jika menggunakan pasal penipuan, saksinya hanya satu, yakni saksi korban. Secara hukum itu tidak kuat. Di samping itu, korban juga terlibat dalam permainan (dan sempat menang) sehingga hal tersebut tergolong perjudian. Jika dibawa ke ranah hukum, maka korban pun harus ditangkap dan dipenjarakan pula karena telah melanggar hukum Indonesia yang melarang perjudian.
“Untuk membongkar sindikat ini, polisi memang harus benar-benar cepat dan jeli,” ucap sumber tersebut. Namun masalahnya, imbuh sumber tadi, korban biasanya telat melapor dan tak mengenali lokasi-lokasi di mana dia diperdaya.
Sebagai tambahan, modus ini biasanya dilancarkan pada saat-saat kunjungan ramai (high seasons) di Bali.
Tulisan Terkait:
Pelaku Kejahatan Hipnotis Turis di Kuta, Asal Filipina
Dua Turis Dihipnotis di Kuta
Menghindari Kejahatan Hipnotis di Tempat Wisata