Seperti yang di siarkan tvone tadi pagi. Ketua panwaslu DKI menjelaskan Dalam rekaman ceramah berdurasi tujuh menit yang berhasil direkam pengunjung itu , Rhoma disangka menggunakan isu suku, agama, dan ras untuk menyerang pasangan calon Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama
Jika nanti terbukti, Rhoma bisa dikenai hukuman pidana karena melanggar pasal 116 ayat 1 Undang-Undang 32 tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga bulan, karena berkampanye di luar jadwal.
Selain itu, dia juga bisa dikenai pasal 78 huruf (b) UU No. 32 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 18 bulan penjara. Ditambah lagi, karena berkampanye di dalam tempat ibadah, Rhoma juga dianggap melanggar pasal 78 huruf (i) tetang suku, ras, agama, dan golongan SARA.
Walau hari ini Raja dangdut Rhoma Irama batal memenuhi panggilan Panitia Pengawas Pemilu DKI Jakarta terkait dengan kasus ceramah yang berpotensi SARA. Tapi senin besuk mungkin bisa datang