Selasa, 03 Maret 2009

Kuta dan Nusa Dua Steril Kampanye

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Badung mengeluarkan kebijakan mengenai larangan berkampanye untuk pemilihan umum di dua kawasan wisata Bali yakni Kuta dan Nusa Dua. Segala macam bentuk atribut kampanye tidak diperkenankan dipasang di dua kawasan tersebut. Berbagai kegiatan kampanye berupa pengerahan massa dan semacamnya pun tidak diperkenankan di dua wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah beberapa pemuka masyarakat Kuta melakukan pertemuan dengan beberapa calon anggota legislatif (caleg) dan menyatakan keberatan masyarakat terhadap pemasangan berbagai atribut kampanye seperti poster dan baligo yang membuat jalan-jalan tampak kacau dan tak sedap dipandang. Apalagi beberapa baligo caleg yang dipasang secara serampangan rubuh tertiup angin. Hal itu selain merusak estitika kawasan, juga membahayakan pengguna jalan yang sebagian di antaranya adalah wisatawan.

Bersihnya kawasan Kuta dan Nusa Dua dari kampanye politik bukan baru terjadi sekarang. Sejak pemilihan presiden (pilpres) tahun 2004 dan pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung untuk memilih gubernur tahun 2008, dua kampung turis tersebut sepi dari aktivitas kampanye.

Keterangan foto: Atribut kampanye caleg di Desa Pemogan, Denpasar.
◄ Newer Post Older Post ►