Dalam FRB yang diselenggarakan di Hotel Ibis Kemayoran, Jakarta, Rabu (18/2/2009) itu dibahas soal pengajuan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) oleh empat 'pengelola' stasiun televisi swasta lokal yang telah diseleksi oleh Tim Seleksi yang ditetapkan oleh Menkominfo.
Pada kesempatan tersebut, Tim Seleksi melaporkan kepada forum dalam bentuk Berita Acara Hasil Seleksi, di mana isinya antara lain adalah rekapitulasi hasil penilaian yang disusun berdasarkan rangking.
Adapun pemohon Izin Penyelenggaraan Penyiaran tersebut adalah:
1. PT. Bali Music Channel (BMC)
2. PT. Alam Bali Semesta Televisi (ATV)
3. PT. Bali Ranadha Televisi (Bali TV)
4. PT. Mediantara Televisi Bali (Dewata TV)
FRB dipimpin oleh Direktur Usaha Penyiaran, Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Departemen Komunikasi dan Informatika RI, dan dihadiri oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat beserta Sekretariatnya; Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi, Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi termasuk Balmon Kelas II Denpasar, Departemen Komunikasi dan Informatika; KPID Bali; dan Dinas Perhubungan Komonikasi dan Informatika Provinsi Bali.
Saat ini, TV lokal yang telah beroperasi di Bali hanya berbekal Surat Rekomendasi Kelayakan dari KPID Bali. Stasiun tersebut adalah Bali TV, Dewata TV dan BMC. Sempat juga mengudara Jimbarwana TV namun segera ditutup karena tak memiliki ijin sama sekali (abe).
Sumber: Depkominfo