Tim tersebut terdiri dari beberapa instansi yakni Dinas tenaga Kerja, Imigrasi, Pengadilan Tinggi, Biro Hukum Sekretariat Provinsi Bali, PPNS Diparda Bali, Polisi Pariwisata, Satpol PP, dan unsur Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Daerah Bali. Begitu bergerak di kabupaten Badung yakni di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Uluwatu, Taman Ayun, Bandara Ngurah rai dan Suwung, tim ini langsung menjaring 86 pelanggar termasuk pramuwisata yang diidentifikasi liar.
Pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pramuwisata yang tidak memakai pakaian adat Bali. Dari pelanggaran tersebut, tim selanjutnya menahan kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) yang bersangkutan. Pelanggaran lainnya, adalah berpraktek tanpa dilengkapi dengan KTPP atau denganKTTP yang masa berlakunya kadaluwarsa. Seluruh pelanggar ini kemudian diproses melalui pengadilan yang rata-rata dikenai sanksi berupa denda.
Menurut Peraturan Daerah Bali Nomor 5 tahun 2008, pramuwisata yang melanggar diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Menurut Subhiksu, sejauh ini tim penertiban belum menemukan pramuwisata asing yang beroperasi secara liar. Meskipun menurut beberapa pelaku wisata, hal itu terjadi di lapangan.
“Biasanya, mereka menyaru sebagai wisatawan. Untuk mengelebaui petugas, mereka menyewa pramuwisata lokal yang tugasnya hanya mengikuti rombongan dan diam saja,” ucap seorang pramuwisata yang enggan disebutkan namanya.
Menurut peraturan, orang asing yang mengantar wisatawan ke Bali hanya diperbolehkan sebagai tour leader dan wajib mengantongi lisensi untuk profesi tersebut.
Buat kamu, gunakan jasa pramuwisata resmi. Jika memutuskan untuk tak menggunakan jasa mereka, belilah buku panduan wisata dan pelajari dengan baik sebelum berwisata (abe/jjb)