Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan, selama belum ada pengganti Antasari Azhar. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk membunuh institusi KPK.
"Mereka maunya kan membunuh, sudah lama DPR mau membunuh KPK," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (8/5/2009).
Boyamin menilai, belum disahkannya Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan cermin dari sikap DPR yang tidak ingin KPK bekerja dengan baik.
Menurutnya pula, DPR terlalu berlebihan menyikapi penahanan Antasari sehingga harus mempengaruhi kinerja KPK. "Ini kan urusan pribadi Antasari. Kecuali Antasari menerima suap, itu baru KPK bisa dibekukan. Persoalan ini sama sekali tidak terkait dengan KPK," tandasnya.
Boyamin menambahkan, permintaan DPR agar KPK bekerja setelah pimpinannya lengkap 5 orang jelas sulit terwujud. Sebab pemilihan pimpinan KPK yang baru membutuhkan waktu minimal satu tahun.
Boyamin juga menyarankan agar KPK menolak usulan DPR untuk tidak melakukan penyidikan sebelum pimpinan lengkap. "Kalau keinginan DPR tercapai, di akhir periode DPR akan ramai-ramai melakukan korupsi untuk uang saku. KPK jangan mau," tegasnya. (detikinet.com)
"Mereka maunya kan membunuh, sudah lama DPR mau membunuh KPK," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (8/5/2009).
Boyamin menilai, belum disahkannya Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) merupakan cermin dari sikap DPR yang tidak ingin KPK bekerja dengan baik.
Menurutnya pula, DPR terlalu berlebihan menyikapi penahanan Antasari sehingga harus mempengaruhi kinerja KPK. "Ini kan urusan pribadi Antasari. Kecuali Antasari menerima suap, itu baru KPK bisa dibekukan. Persoalan ini sama sekali tidak terkait dengan KPK," tandasnya.
Boyamin menambahkan, permintaan DPR agar KPK bekerja setelah pimpinannya lengkap 5 orang jelas sulit terwujud. Sebab pemilihan pimpinan KPK yang baru membutuhkan waktu minimal satu tahun.
Boyamin juga menyarankan agar KPK menolak usulan DPR untuk tidak melakukan penyidikan sebelum pimpinan lengkap. "Kalau keinginan DPR tercapai, di akhir periode DPR akan ramai-ramai melakukan korupsi untuk uang saku. KPK jangan mau," tegasnya. (detikinet.com)