Selasa, 05 Mei 2009

Foto Syur Antasari Wewenang Polisi

Polda Metro Jaya dikabarkan akan menggunakan foto-foto syur Antasari Azhar dengan Rhani Juliani sebagai barang bukti kasus pembunuhan. Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Namun, pengacara Antasari mengaku tidak tahu banyak mengenai hal itu.

“Kita mana tahu. Itu kan ada di polisi. Keterkaitan dia (Rhani) kan laporan saksi. Keterangan saksi dan menetapkan (Antasari) sebagai tersangka itu kan bisa dari bukti,” kata pengacara Antasari Denny Kailimang, saat keluar dari Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, tempat kliennya diperiksa, Selasa (5/5).

Denny tak membantah secara tegas apakah foto-foto syur itu memang digunakan polisi sebagai barang bukti. Termasuk menjadi alasan Rhani diberi perlindungan khusus, karena akan dijadikan saksi kunci.

“Misalnya dari keterangan saksi dan lain-lain. Itu kan wewenang polisi. Kalau kata undang-undang cukup mengindikasikan statusnya jadi tersangka, ya sudah,” ujarnya.

Polisi dikabarkan telah memegang barang bukti berupa foto syur, rekaman percakapan melalui telepon, dan SMS. Semuanya dipertunjukkan dan diperdengarkan ke Antasari sewaktu diperiksa.

Rhani yang disebut-sebut sebagai istri ketiga Nasrudin, diperkirakan akan menjadi saksi kunci. Kesaksian skandalnya dengan Antasari ini sudah direkam dan divideokan. Sehingga, mantan caddy Modernland Golf, Tangerang, itu harus dilindungi. (inilah.com)
◄ Newer Post Older Post ►