Kamis, 16 April 2009

Waduh..!! Tunggakan Rekening Listrik Rp 4 M Dipanggil Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memanggil sedikitnya 200 pelanggan PT PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Jember, Jatim, yang menunggak rekening listrik selama beberapa bulan. Nilai tunggakan dari mereka itu sudah mencapai Rp 4 miliar.

Kajari Jember, Irdham SH, Kamis, menuturkan, Kejari memanggil ratusan pelanggan merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Kejari Jember dengan PT PLN APJ Jember, terkait dengan pelanggan yang menunggak rekening listrik selama beberapa bulan.

"Hari ini, Kejari memanggil 40 pelanggan yang menunggak rekening listrik, tetapi hanya empat orang yang memenuhi panggilan," kata Irdham.

Ia mengungkapkan, 40 pelanggan yang dipanggil hari ini dengan nilai tunggakan sebanyak Rp 136 juta, yang terdiri dari instansi pemerintah, perusahaan, dan pelanggan perorangan.

"Empat orang yang datang di Kejari bersedia membayar tunggakan dan total nilai tagihannya mencapai Rp 15 juta," katanya menambahkan. Irdham menjelaskan, Kejari Jember hanya menagih kepada para pelanggan PT PLN yang menunggak agar segera membayar tunggakan rekening listriknya sesuai aturan.

"Jika panggilan Kejari diabaikan, maka pelanggan yang menunggak bisa dijerat dalam kasus perkara perdata," katanya menerangkan.

Rencananya, kata dia, Kejari akan memanggil 40 pelanggan tiap sepekan sekali agar tidak ada lagi pelanggan yang tidak melunasi pembayaran rekening listrik sesuai jatuh tempo. Ia berharap, pelanggan yang menunggak segera melunasi dan kooperatif untuk memenuhi panggilan Kejari dan PT PLN APJ Jember. (kompas.com)
◄ Newer Post Older Post ►