Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah isu yang menyebut Megawati Soekarnoputri menerima sumbangan dana kampanye dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Ibu Mega tidak pernah tahu soal itu. Terlalu naif bagi Ibu Mega untuk berhubungan dengan kepala keuangan ketika itu," ujar Sekjen PDIP Pramono Anung di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa (12/5/2009).
Pramono pun jengah mendengar wacana yang muncul saat sidang kasus dugaan korupsi dalam kasus impor gula yang melibatkan mantan Direktur Keuangan PT RNI Ranendra Dangin.
Pramono meminta pihak penegak hukum membuktikan terlebih dahulu keterlibatan Megawati. "Tentang bantuan itu harus dibuktikan dulu, diberikan kepada siapa dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, nama mantan Presiden RI itu disebut-sebut tercatat dalam pembukuan PT RNI sebagai penerima dana Rp 500 juta untuk dana kampanye di Yogyakarta tahun 2004.
Penasihat hukum Ranendra Dangin, Ainuddin, membenarkan bahwa uang Rp 500 juta itu tercatat dalam pembukuan RNI tahun 2004. Dia juga auditor BPKP ikut memperhitungkan pengeluaran tersebut sebagai kerugian negara berdasarkan pemberian tersebut. (okezone.com)
"Ibu Mega tidak pernah tahu soal itu. Terlalu naif bagi Ibu Mega untuk berhubungan dengan kepala keuangan ketika itu," ujar Sekjen PDIP Pramono Anung di kediaman Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Selasa (12/5/2009).
Pramono pun jengah mendengar wacana yang muncul saat sidang kasus dugaan korupsi dalam kasus impor gula yang melibatkan mantan Direktur Keuangan PT RNI Ranendra Dangin.
Pramono meminta pihak penegak hukum membuktikan terlebih dahulu keterlibatan Megawati. "Tentang bantuan itu harus dibuktikan dulu, diberikan kepada siapa dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, nama mantan Presiden RI itu disebut-sebut tercatat dalam pembukuan PT RNI sebagai penerima dana Rp 500 juta untuk dana kampanye di Yogyakarta tahun 2004.
Penasihat hukum Ranendra Dangin, Ainuddin, membenarkan bahwa uang Rp 500 juta itu tercatat dalam pembukuan RNI tahun 2004. Dia juga auditor BPKP ikut memperhitungkan pengeluaran tersebut sebagai kerugian negara berdasarkan pemberian tersebut. (okezone.com)