Sabtu, 04 April 2009

Ada Caleg Asal Norwegia

Komisi Pemilihan Umum Daerah Nanggroe Aceh Darussalam kecolongan. Seorang warga Negara Norwegia maju sebagai calong anggota legislatif. WNA bernama Ikbak Idris tersebut mewakili Partai Aceh, yang merupakan partai lokal (Parlok).

Selain itu, lima orang yang masih berstatus sebagai pegawai negeri sipili (PNS) juga lolos pencalonan. Kecerobohan tersebut ditemukan Panwaslu provinsi dan diungkap kemarin.

Ketua Panwaslu Provinsi T Nyak Arif menjelaskan bahwa temuan-termuan tersebut masih terus dipelajari. Terkait WNA tadi, didapatkan bahwa berkas pencalonannya lengkap.

Dia memiliki KTP dan paspor Indonesia. Namun kartu keluarganya ternyata tidak sinkron, antara yang ditulis tangan dan KK elektronik.

Atas dasar tersebut, Panwas kemudian melakukan kajian mencocokkan paspor dengan KKn-nya. Hasilnya, Idris disimpulkan bukan warga Negara Indonesia (WNI), karena tidak memiliki hak pilih atau dipilih dalam pemilu legislativ 9 April mendatang. Berdasarkan penelitian tersebut, panwaslu pun merekomendasikan pembatalan pencalonan Idris. (kepritoday.com)
◄ Newer Post Older Post ►