Diancam tidak akan lulus, membuat In (nama samaran) yang berusia 19 tahun takluk kepada guru Akuntansinya di SMK swasta, Surabaya utara. Kini In hamil delapan bulan. Polwiltabes Surabaya langsung menetapkan sang guru sebagai tersangka.
Soetan Syafriel, penasihat hukum korban, mengatakan, In dicabuli kali pertama ketika dia kelas III oleh Ar (37) yang juga sekretaris yayasan di sekolah itu, Februari 2007.
Korban diancam tidak akan lulus jika tak mau melayani. Tersangka bahkan mengabadikan perbuatannya dengan merekam di ponsel. Ini menjadi senjata saat In menolak melayani dengan mengancam akan menyebarkan rekaman itu.
Hingga akhirnya pada September tahun lalu, In dinyatakan positif hamil. Meski begitu, tersangka mengelak. Ar yang kemarin menjalani wajib lapor di Polwiltabes Surabaya enggan berkomentar.
“Nanti ada pengacara saya,” katanya. Sementara sumber di kepolisian menyebutkan, tersangka menantang dilakukan tes DNA. (kompas.com)
Soetan Syafriel, penasihat hukum korban, mengatakan, In dicabuli kali pertama ketika dia kelas III oleh Ar (37) yang juga sekretaris yayasan di sekolah itu, Februari 2007.
Korban diancam tidak akan lulus jika tak mau melayani. Tersangka bahkan mengabadikan perbuatannya dengan merekam di ponsel. Ini menjadi senjata saat In menolak melayani dengan mengancam akan menyebarkan rekaman itu.
Hingga akhirnya pada September tahun lalu, In dinyatakan positif hamil. Meski begitu, tersangka mengelak. Ar yang kemarin menjalani wajib lapor di Polwiltabes Surabaya enggan berkomentar.
“Nanti ada pengacara saya,” katanya. Sementara sumber di kepolisian menyebutkan, tersangka menantang dilakukan tes DNA. (kompas.com)