Kamis, 02 April 2009

Siswi SMP Dipaksa, Direkam Mesum

Beredarnya video mesum antara Indra Purnama (17) dan MA (13) siswi kelas I SMP yang menghebohkan warga di Tanjab Timur, masih dalam penyelidikan petugas Polsek Nipah Panjang, Jambi.

Kapolres Tanjab Timur AKBP Budi Wasono, kepada Jambi Ekspres (Groupnya POSMETRO MEDAN) mengatakan, penyidik Polres mulai melakukan pemeriksaan terhadap MA dan Ibunya serta dua orang teman sekolah MA.

Hanya saja, MA belum bisa dikonfirmasi karena masih dalam keadaan shock.

“Sekarang yang perempuan (MA, red) sedang dimintai keterangan bersama Ibunya dan dua orang saksi yang merupakan teman sekolahnya,” ujar Kapolres. Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, keduanya mengakaui bahwa yang ada dalam video mesum berdurasi 7,5 menit tersebut memang mereka berdua. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, lanjutnya, diketahui bahwa terekamnya video hubungan badan Indra dan MA itu karena MA berada di bawah ancaman Indra. Kala itu, sekitar pertengahan September 2008 kali pertama mereka melakukan hubungan badan.

Ceritanya, saat itu MA mau pergi Sholat Tarawih, karena waktu itu bertepatan dengan bulan Ramadhan. Tiba-tiba Indra menelepon MA dengan alasan mau ngajak pergi jalan-jalan. MA manut saja, karena mereka memang pacaran, waktu itu usia pacaran mereka sudah berjalan 4 bulan. Diajaklah MA oleh Indra ini ke salah satu tempat sepi, yakni di Camp Parit Bengkok Nipah Panjang I. Jambi. Di sinilah Indra mengajak MA untuk melakukan hubungan badan, kalau MA tidak mau memuaskan nafsu bejadnya, Indra mengancam akan meninggalkan MA sendirian di tempat sepi itu.

“Kemudian pelaku memang pergi meninggalkan cewek itu sendirian, saat ditinggal pelaku cewek itu nangis-nangis. Tak lama kemudian pelaku kembali lagi ke tempat itu dan kembali mengancam akan meninggalkannya lagi, karena takut atas ancaman itu akhirnya perbuatan itu terjadi (hubungan badan, red),” tutur Kapolres.

Tak hanya sampai di situ, hubungan badan kedua muda-mudi ini berlanjut di semak-semak di Parit 7 Kelurahan Nipah Panjang 2. Di lokasi inilah Indra merekam hubungan badan mereka dengan menggunakan handphone-nya. Berbekal video rekaman amatir dari handphone itu, Indra, warga Parit 7 Bangkiyat, Kelurahan Nipah Panjang I yang berprofesi sebagai nelayan ini kembali mengajak MA untuk mengulangi perbuatan mesum itu.

Bila MA tidak mau memuaskan nafsu bejadnya, Indra mengancam MA akan menyebarkan video tersebut. Terjadilah hubungan badan itu, untuk kali ketiganya ketiganya dilakukan di Parit Jawa Desa Bungo Tanjung, kemudian yang keempat dilakukan di tepi Danau Buatan Desa Bungo Tanjung. “Jadi yang pertama siswi itu takut karena diancam akan ditinggalkan sendiri di tempat sepi itu, kemudian kejadian yang selanjutnya karena takut video itu disebar luaskan,” jelasnya.

Jadi Tersangka Indra Purnama, cowok di dalam rekaman video mesum (berhubungan badan) dengan salah seorang siswi kelas 2 di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Nipah Panjang berinisial MA (13,5), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia sudah ditahan oleh penyidik Sel tahanan Mapolres Tanjabtim. “Pelakunya (Indra Purnama, red) sudah ditetapkan sebagai tersangka, sekarang sudah ditahan di sini (Mapolres Tanjabtim, red),” ungkap Kapolres Tanjabtim.

Sejauh ini, bagaimana proses video mesum itu bisa disebar luaskan dikalangan pelajar dan warga, penyidik Polres Tanjabtim belum bisa memastikan, dan masih dalam proses penyidikan, “Apakah handphone pelaku dipinjam teman-temannya atau gimana itu belum pasti. Bagaimana video itu bisa tersebar, kini masih dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Budi Wasono.

“Yang jelas, kejadian ini terjadi bukan unsur suka sama suka, tapi unsur paksaan dari pelaku,” imbuhnya. Atas perbuatan bejadnya itu, kata Budi, Indra Purnama dijerat Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 jo Pasal 287 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. “Pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU No 23 tahun 2002 jo Pasal 287 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Selain itu, tim Polres Tanjabtim pun juga menyisir peredaran video porno di sekolah-sekolah. Alhasil, personal Polres menemukan 3 HP dari 102 HP siswa SMAN 1 Nipah Panjang yang berisikan gambar tersebut. Ketiga HP itu langsung diamankan di Polsek Nipah Panjang yang selanjutnya akan dipanggil orangtua dari pemilik ketiga HP tersebut.

“Saya sudah komfirmasi ke Kadis Pendidikan. Katanya tidak boleh ada yang membawa HP ke sekolah. Tapi kok malah banyak yang bawa HP saat kami sidak (inspeksi mendadak,red)?,” kata Kapolres. Bahkan, sebelumnya Polsek Nipah Panjang juga menemukan 9 HP yang berisikan video tersebut di HP milik siswa SMPN 1 Nipah Panjang. Namun, ke sembilan video itu langsung di hapus. “Saya sudah memerintahkan semua Polsek untuk melakukan pemeriksaan HP di sekolah-sekolah. Selain itu kita juga menghimbau agar para orang tua untuk lebih memerhatikan perkembangan anaknya,” sebutnya.

Di dalam video tersebut terlihat sepasang muda-mudi ini sedang melakukan hubungan badan. Tidak terlihat dengan jelas muka sepasang muda-mudi ini, sehingga cukup sulit untuk memastikan siapa sepasang muda-mudi yang sedang berhubungan badan itu. Namun polisi berhasil memperoleh informasi dari seorang pelajar SMP tersebut yang tak lain teman Indra dan MA yang juga menyimpan video itu. Kepada Polisi ia mengaku bahwa ia mendapatkan video tersebut dari Indra. Kemudian polisi bergerak cepat dengan memanggil Indra dan MA pada Sabtu (28/3) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.

Di dalam video tersebut tampak seragam SMP, sementara MA bugil, sedangkan Indra masih mengenakkan baju kaos oblong. Terlihat Indra mencumbui siswi SMP itu dan berhubungan badan bak suami isteri. Kepala Dinas Pendidikan Tanjabtim, Suparno sangat menyayangkan kejadian yang mencoreng lemabaga pendidikan ini. Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah meminta kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk membuat peraturan dilarang bagi pelajar menggunakan handphone di sekolah, “Selain dilarang menggunakan handphone di sekolah, KCD juga kita minta agar sering melakukan razia,” tandasnya. (posmetro-medan.com)
◄ Newer Post Older Post ►